4 Saksi Kasus Perampasan DPT di Karet Tengsin Diperiksa

4 Saksi Kasus Perampasan DPT di Karet Tengsin Diperiksa

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2007 16:58 WIB
Jakarta - 1 Petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), 1 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 2 saksi mata dimintai keterangan polisi terkait perampasan daftar pemilih tetap (DPT) di Kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat."Kita tetap melakukan penyelidikan kemungkinan terjadinya tindak pidana umum. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Jhoni Iskandar dihubungi wartawan, Rabu (27/6/2007).Dalam kesempatan terpisah, Ketua Panwasda DKI Jakarta Suhartono akan melakukan langkah yang sama. Panwasda juga akan menyelidiki kasus ini."Kalau masalah sanksi kita lihat di lapangan apa tujuan perampasan itu," kata Suhartono.Sanksinya apa? "UU Pilkada mengatakan barang siapa yang menghalangi seseorang menggunakan hak pilihnya dapat dikenai hukuman 1 tahun, dan denda yang besarnya Rp 1 hingga Rp 10 juta," ujar dia.Perampasan DPT berawal dari kedatangan 15 pengurus PKS ke kantor PPS di Jalan Karet Pasar Baru Barat VII, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, pada 26 Juni pukul 10.30 WIB. Mereka meminta fotokopi DPT untuk Pilkada 8 Agustus mendatang. Karena dilarang, PPS akhirnya mengizinkan DPT direkam gambarnya dengan handycam. Tetapi ternyata beberapa orang mengambil paksa dan membawanya pergi. (aan/nrl)


Berita Terkait