Pemerintah Talangi BLBI Bisa, Kok Korban Lumpur Tidak Bisa?

Pemerintah Talangi BLBI Bisa, Kok Korban Lumpur Tidak Bisa?

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2007 16:34 WIB
Jakarta - Anggota-anggota DPD asal Jatim memprotes keengganan pemerintah menalangi ganti rugi korban lumpur. Masak menalangi BLBI saja bisa, kok korban lumpur tidak?"Apakah dana talangan BLBI Rp 600 miliar ada undang-undangnya? Kenapa untuk membela orang-orang kecil tidak ada undang-undangnya?" cetus anggota DPD asal Jatim, Mahmud Ali Zain, dalam jumpa pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (27/6/2007).Menurut Mahmud, pemerintah wajib menalangi ganti rugi tersebut. Apalagi dalam pertemuan warga dengan BPLS 16 Juni lalu telah disepakati 9 poin. Salah satunya, pemerintah sepakat mengambil alih penanganan korban lumpur."Jadi kami akan menagih ini," tegas Mahmud.Pernyataan Mahmud ditegaskan juga oleh 2 anggota DPD asal Jatim lainnya, Nuruddin A Rahman dan Mardjito. Menurut Nuruddin, jangan sampai warga Sidoarjo memandang pemerintah ewuh pakewuh dengan Lapindo."Seperti kita ketahui, orang Lapindo itu juga ada di kabinet. Sehingga lambatnya penanganan lumpur Lapindo, masyarakat memandang pemerintah ewuh pakewuh," ujar Nuruddin.Wakil Ketua DPD Laode Ida juga sepakat dengan pernyataan tiga dari empat anggota DPD asal Jatim itu. Menurut Laode, tidak masuk akal penanganan ganti rugi korban sepenuhnya dilakukan Lapindo saja."Secara finansial, saya yakin Lapindo tidak bisa mengatasi ini. Oleh karena itu, sangat logis pemerintah mengambil alih kasus ini," tandas Laode. (aba/nrl)


Berita Terkait