Ketua Tim Monitoring Impor Sapi Bulog Jalani Sidang Perdana
Rabu, 27 Jun 2007 16:04 WIB
Jakarta -
Tidak hanya menjerat mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, kasus impor sapi fiktif juga telah menyeret anak buah Widjan ke pengadilan. Salah satunya adalah mantan Ketua Tim Monitoring Pengadaan Sapi Bulog Tito Pranolo.Dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (27/6/2007), Tito didakwa pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup."Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberatan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP," tutur jaksa penuntut umum (JPU) M Syafe'i.Tito dituduh telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10.116.078.091,22. Kerugian tersebut akibat dari pembuatan nota interen yang berisi permohonan pencairan dana pada Widjan dengan alasan telah dilaksanakan penyerahan jaminan sapi oleh PT Surya Bumi Manunggal (SBM) dan PT Lintas Nusa Pratama (LNP).Nota berisi jaminan fiktif lalu diteken Widjan yang memungkinkan dana Bulog dalam rekening kedua perusahaan, terkait kontrak impor sapi, bisa cair. Buntutnya, PT SBM mendapat Rp 4,9 miliar dan PT LNP mendapat Rp 5.782.712.246,19.Dalam persidangan, Tito yang mengenakan baju batik warna coklat tampak tenang menyimak seluruh isi dakwaan JPU. Usai persidangan, Tito langsung berdiri dan menyalami JPU sebelum akhirnya kembali menuju ruang tahanan PN Jaksel.Tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hukum untuk memberikan tanggapan. Tanggapan ini lalu dikabulkan ketua majelis hakim Wahjono yang mengagendakan eksepsi pada 4 Juli mendatang.Sebelumnya, di ruangan yang sama, PN Jaksel juga menggelar sidang perdana dengan 4 terdakwa anggota Tim Monitoring Pengadaan Sapi Bulog, yaitu Imanusafi, A Nawawi, Ruchiyat Soebandi, dan Mika Ramba Kendenan. Keempat terdakwa didakwa dengan pasal yang sama dengan Tito, yakni ancaman penjara maksimal seumur hidup.
(gah/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
