Lexie M Giroth CS Ditahan di Rutan Kebon Waru
Rabu, 27 Jun 2007 15:33 WIB
Bandung - Tiga tersangka kasus penyuntikan formalin ke jenazah praja IPDN Cliff Muntu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Hal ini dilakukan setelah permohonan penangguhan penahanan ketiganya ditolak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Ketiga tersangka itu adalah Dekan IPDN nonaktif Lexie M Giroth, Obon, dan mantan pegawai Dinas Kesehatan kota Bandung Yeng Sopandi. Sebelumnya mereka ditahan di Markas Polda Jawa Barat.Ketiga tersangka meninggalkan kantor Kejati Jawa Barat, Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/6/2007), sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka diangkut ke Rutan Kebon Waru Jl Jakarta, dengan menggunakan mobil Kejati Jabar.Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Widodo Supriady membenarkan pihaknya menolak penangguhan penahanan para tersangka. Hal ini disebabkan berbagai hal, seperti ancaman hukuman para tersangka 5 tahun ke atas."Mereka juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan jahatnya," kata Widodo. Mengenai tersangka Yeng Sopandi yang sebelumnya dirawat di RS Kartika Asih karena sakit, dokter dari Kejati Jabar sudah melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, Yeng dinyatakan sehat."Ya kita masukkan dulu ke Rutan. Nanti kalau dinyatakan sakit dia bisa dibantarkan," ujar Widodo.Yopie Gunawan, kuasa hukum Lexie M Giroth, sedikit menyesalkan penolakan penangguhan penahanan kliennya oleh Kejati Jabar. Menurutnya, langkah itu diambil karena Lexie masih harus memberikan ujian kepada mahasiswanya."Pak Lexie masih menjalankan tugasnya sebagai dosen di kampus IPDN. Ada beberapa mahasiswa S2 yang masih akan diuji oleh Lexie, karena itu kita mengajukan penangguhan. Tapi ya kita ikuti saja aturannya," ungkap Yopie.
(djo/asy)











































