Warga Berhak Tolak Tilang Dishub

Warga Berhak Tolak Tilang Dishub

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2007 15:24 WIB
Jakarta - Polisi tegas-tegas menyatakan Dishub tidak berhak menilang kendaraan pribadi. Jadi warga berhak menolak jika kebetulan di jalan distop petugas berbaju biru muda itu."Itu perampasan hak pengguna jalan namanya. Dia menyalahgunakan wewenang yang diatur pada pasal 423 KUHP," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo kepada detikcom, Rabu (27/6/2007)Masyarakat, imbuh dia, bisa langsung melaporkannya kepada polisi. "Kita nuntut masyarakat patuh. Tapi kalau aparat melanggar, kalau semua petugas di Jakarta bisa seenaknya menangkap, bagaimana? Penyelesaian akhir kasus hukum ada di polisi," tegas Djoko.Polisi pun, kata dia, berhak menangkap petugas Dishub yang menyalahi kewenangannya di jalan. Sebab ulah sebagian oknum Dishub ini telah membuat masyarakat kebingungan dalam mendapatkan kebenaran, keadilan dan perlindungan."Jadi kalau ditilang Dishub, tolak saja. Tanyakan dasarnya apa. Kalau dibilang Perda, Perda yang mana. Suruh dia bacain aturannya," tegas Djoko.Selama ini, Dishub selalu memakai dasar ketentuan pasal 237 UU No 32/2004 tentang Pemda. Pasal itu menyebutkan, semua ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada UU ini. "Termasuk UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum," kata Djoko.Padahal dalam penjelasan pasal 237, imbuh Djoko, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini antara lain, peraturan perundang-undangan sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Pengairan, UU Perikanan, UU Pertanian, UU Kesehatan, UU Pertanahan, dan UU Perkebunan, yang menjadi otoritas gubernur. "Perhubungan nggak ada, berarti masuk nasional," tegas Djoko.Penjelasan pasal itu juga mengatur 6 hal yang tidak didelegasikan kepada pemda, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yurisdiksi (hukum), moneter, dan agama."Tapi Dishub nganggap semuanya. Padahal tidak, penyelenggara utama penegakan hukum di jalan tetap mengacu pada UU No 14/1992 dan PP-nya," katanya.Dalam UU No 32/2004, Dishub disebutkan hanya mengatur urusan moda transportasi, bagaimana sistem jaringannya.Soal upaya menyamakan persepsi antara Polri dan Dishub, Djoko menyerahkannya kepada Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Ya mungkin nanti akan digelar pertemuan-pertemuan, tapi itu terserah Polda," katanya. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads