Pengrusakan Mobil Dishub Belum Diusut Polisi

Pengrusakan Mobil Dishub Belum Diusut Polisi

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2007 15:01 WIB
Jakarta - Dalam insiden pengrusakan mobil Dishub, polisi telah menetapkan 3 aparat Dishub sebagai tersangka. Mereka dianggap melanggar aturan tilang. Sedang perusakan mobil oleh massa, tidak diusut.Polisi tidak mengusut perusakan itu karena hingga kini belum ada laporan pengaduan dari Dishub."Pengrusakan mobil belum diusut, soalnya tidak membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat," kata Kasat Rekrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Augustinus Pangaribuan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/6/2007).Mobil Isuzu Touring B 2755 BQ milik Dishub dirusak massa yang marah karena ditilang paksa oknum Dishub di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat pada 25 Juni.Oknum Dishub yang berjumlah 8 orang itu menilang pengendara yang melintas di jalur busway. Pengendara mengklaim masuk busway setelah mendapat izin polisi mengingat lalu lintas sedang macet parah. Aparat Dishub dan yang ditilang terlibat percekcokan. Hal ini mengundang perhatian massa dan membela orang yang ditilang. Keributan pun pecah dan akhirnya massa merusak mobil Dishub.Setelah massa pergi, mobil rusak itu dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Namun kini mobil itu dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads