Kasus Tilang Dibawa ke Polda, 3 Oknum Dishub Tidak Ditahan
Rabu, 27 Jun 2007 14:42 WIB
Jakarta - Tilang paksa yang dilakukan oknum Dishub 25 Juni lalu telah masuk ke tahap penyidikan. Kasus itu pun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun sang oknum Dishub tidak ditahan."Ada 3 orang tersangka. Tanya saja ke Polda soalnya sudah dilimpahkan ke sana. Saya tidak bisa menjelaskannya," kata Kasat Rekrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Augustinus Pangaribuan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/6/2007).Menurut dia, 3 oknum Dishub tidak ditahan.Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Carlo Tewu mengaku belum menerima laporan kasus tilang itu. "Mungkin masih ada di bagian analis. Jadi saya belum bisa menjelaskan," kata Carlo yang juga dihubungi per telepon ini.Mobil dinas Dishub dirusak massa yang marah karena kena tilang paksa di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. 3 Oknum Dishub telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinilai bersalah melanggar UU karena sudah melakukan penilangan.
(aan/nrl)










































