Mobil Masuk Jalur Busway Boleh Saja, Polisi Punya Diskresi

Mobil Masuk Jalur Busway Boleh Saja, Polisi Punya Diskresi

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2007 14:13 WIB
Jakarta - Tindakan polisi yang seenaknya mengalihkan kendaraan pribadi ke jalur busway banyak dikecam. Tapi polisi berkilah. Polisi punya kewenangan diskresi yang menghalalkan hal itu.Kewenangan itu tertuang dalam pasal 34 UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yang juga tertuang dalam PP 43/1993 tentang Diskresi.Kewenangan diskresi ini menyangkut kewenangan polisi di jalan raya. Dalam ayat 1 pasal 34 disebutkan dalam kondisi tertentu, petugas Polisi Negara Republik Indonesia dalam melakukan tindakan memberhentikan arus lalu lintas atau pemakai jalan tertentu, memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus, mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, dan mengubah arus lalu lintas.Sedangkan ayat 2 pasal 34 menyebutkan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan petugas Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana yang diatur dalam ayat 1.Perintah yang diberikan petugas Polisi Negara RI sebagaiman dimaksud dalam ayat 1 wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi lalu lintas, seperti rambu atau marka jalan. Polisi bisa saja untuk kepentingan lebih besar meminta kendaraan masuk ke jalur tol. Contohnya, waktu banjir lalu. Dalam hal kondisi yang tidak memungkinkan dipertahankan, itu bisa dilakukan demi kepentingan umum. "Seperti kemarin (kasus di jalur busway Letjen Suprapto 25 Juni). Kalau itu benar berarti polisi menjalankan kewenangan diskresinya. Kalau kemudian dibilang petugas kita tidak ada, tidak ada koordinasi, koordinasi bagaimana?" cetus ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo kepada detikcom, Rabu (27/6/2007).Dalam hal tilang menilang, imbuh dia, Dishub DKI memang tidak punya wewenang sedikit pun, sehingga aneh jika harus ada koordinasi soal ini."Koordinasi dengan Dishub itu menyangkut infrastruktur. Misalnya rambu rusak, sistem jaringan seperti pengaturan trayek dan sebagainya," cetus dia.Soal klaim lajur busway urusan Dishub, Djoko menepisnya. Menurut Djoko, ada yang namanya kebijakan manajemen prioritas. Kebijakan ini berdasarkan pasal 50 Perda 12/2003 tentang DLAJ yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.Manajemen prioritas ini salah satunya menyangkut kebijakan jalur khusus busway, lajur khusus bus, jalur/lajur khusus sepeda motor, jalur/lajur sepeda, prioritas di persimpangan untuk angkutan umum, dan prioritas kendaraan umum penumpang dan barang.Busway termasuk dalam kebijakan ini. Di mana dalam pelaksanaannya ada perencanaan yang mengatur pengawasan dan pengendalian. Dalam hal ini juga menyangkut soal prioritas tadi. Misalnya yang menyangkut Koridor I, II, III, IV, V, VI, dan VII.Dalam hal pengawasan dan evaluasi yang menyangkut kenyamanan, keamanan, ketepatan waktu tempuh, infrastruktur dan sebagainya, Dishublah yang melakukannya."Tapi bukan berarti Dishub bisa melakukan tilang. Bukan berarti dia bia melakukan penegakan hukum, itu tugas polisi. Salah kaprah ini!" cetus Djoko. (umi/nrl)


Berita Terkait