Anak Buah Widjanarko Terancam Dibui Seumur Hidup

Anak Buah Widjanarko Terancam Dibui Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2007 13:49 WIB
Jakarta - Sidang perdana kasus impor sapi fiktif yang melibatkan 4 anak buah mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo digelar. Keempatnya diancam bui seumur hidup.4 Terdakwa itu adalah karyawan Bulog yang tergabung dalam tim monitoring pengadaan impor sapi pada 2001 yaitu Imanusafi, A Nawawi, Ruchiyat Soebandi, dan Mika Ramba Kendenan.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/6/2007).Ancaman bui seumur hidup itu lantaran jaksa penuntut umum (JPU) M Syafei mendakwa dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Dakwaan subsider, diancam dengan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Syafei.Dibeberkan dia, pada 2001, Bulog melakukan impor sapi dari Australia untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru. Bulog melakukannya dengan perusahaan rekanan yaitu PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM).PT LNP mendapat kontrak sebesar Rp 5,7 miliar untuk pengadaan 1.200 sapi. Sedangkan PT SBM mendapat kontrak Rp 4,9 miliar untuk 1.000 sapi.Berdasarkan berita acara stock opname dan berita acara serah terima sapi potong yang ditandatangani para terdakwa, Tito Pronolo (terdakwa dalam berkas terpisah) atas nama Deputi Usaha Logistik Bulog telah membuat nota interen.Nota itu memohon pencairan dana kepada Widjanarko dengan alasan telah dilakukan penyerahan jaminan sapi oleh PT SBM dan PT LNP yang kemudian disetujui Widjan. Selanjutnya Tito membuat nota interen yang ditujukan kepada Deputi Keuangan dan SDM Bulog, yang menyatakan bahwa nilai jaminan sapi telah sesuai dengan nilai jaminan dalam kontrak."Padahal jaminan sapi tersebut adalah fiktif," imbuh Syafei.Keempatnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,12 miliar.Sidang yang dipimpin hakim Efran Basuning itu akan dilanjutkan 8 Juli 2007 dengan agenda pembacaan eksepsi.Dakwaan Tidak LengkapUsai persidangan, kuasa hukum para terdakwa LM Samosir mengatakan, dakwaan JPU tidak lengkap dan tidak jelas."Ada 3 perusahaan rekanan yaitu Karania, SBM, dan LMP. Yang Karania on time, SBM telat, tapi kan sudah diganti berupa tanah," jelas Samosir.Yang LNP, lanjut dia, supplier di Australia tidak bisa mendatangkan sapi. Karena itu, sekarang sedang diurus di Pengadilan Australia Barat untuk ganti rugi."Nah yang itu tidak dimasukkan ke dakwaan. Dengan demikian, kalau begitu di mana kerugian negaranya," pungkas Samosir.Dalam kasus tersebut, Direktur PT LNP Maulany Ghany Aziz divonis enam tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,079 miliar. Moeffreni dan Fahmi (Direktur dan karyawan PT SBM) divonis lima tahun penjara, dan denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan.Mereka juga harus membayar uang pengganti Rp 3,3 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads