Dirlantas Polda Metro: Dishub DKI Salah Kaprah!
Rabu, 27 Jun 2007 13:22 WIB
Jakarta - Dishub DKI Jakarta merasa punya wewenang menilang kendaraan di jalan. Tindakan itu dianggap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo sudah salah kaprah."Salah kaprah! Nggak boleh itu. Dishub tidak punya kewenangan menilang," tegas Djoko saat dihubungi detikcom, Rabu (27/6/2007).Masyarakat, tutur dia, membutuhkan kepastian hukum supaya ada kebenaran, ada keadilan, dan persamaan hak, termasuk dalam hal berlalu lintas."Kalau aparat salah menerapkan aturan, bagaimana masyarakat mau mengikuti? Kalau aparat sudah melanggar hukum, bagaimana? Tidak ada keadilan dan kebenaran," tegasnya.Harusnya, imbuh dia, Dishub DKI memahami aturan yang berlaku. Khususnya soal penyidik yang diatur dalam pasal 6 KUHAP, yang dianggapnya paling mendasar. Dalam pasal itu diatur tentang penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS)."Nah, yang dimaksud PPNS itu siapa? Kalau Dishub, tidak semua anggota Dishub masuk PPNS. Karena PPNS harus punya kualifikasi penyidikan dan dilatih dulu. Dalam UU Kepolisian yang berhak melatih polisi," tuturnya.Soal kewenangan penyidik ini, imbuh dia, sudah diatur dalam ayat 1 pasal 7 KUHAP, bahwa wewenang penyidik itu salah satunya menolong korban, menerima pengaduan, penangkapan dan sebagainya. Sedangkan wewenang PPNS diatur ada lingkup tugas tertentu. Misalnya, departemen tertentu, sesuai lingkup UU yang menjadi dasar tugas PNS bersangkutan. "Dia tidak bisa melakukan kewenangan di luar itu," tegasnya.Dalam UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum sebagaimana yang dijabarkan dalam pasal 4 dan 8 Peraturan Pemerintah (PP) 42/1993 dibeberkan kewenangan PPNS (Dishub).Dalam pasal itu dijelaskan, kewenangan Dishub hanya menyangkut pemeriksaan terhadap tanda bukti lulus uji, melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan yang meliputi ada 15 item, yaitu sistem rem, sistem kemudi, posisi roda depan, badan dan kerangka kendaraan, permuatan, klakson, lampu, penghapus kaca, kaca spion, ban, emisi gas buang, kaca depan dan kaca jendela, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan, perlengkapan, dan peralatan.Sementara kewenangan polisi diatur dalam pasal 3 dan 7 PP yang sama, yaitu pemeriksaan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB, SIM, Surat Tanda Coba Kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi, dan menghentikan kendaraan bermotor."Jadi kalau Dishub menghentikan kendaraan tidak boleh itu. Kalau pun boleh, itu diatur dalam pasal 18 UU yang sama dan harus dilakukan bersama-sama polisi," tutur Djoko.Itu pun, imbuh Djoko, dengan dengan pertimbangan karena kecelakaan/pelanggaran meningkat yang disebabkan kendaraan tidak laik jalan. Sayangnya, kata Djoko, Dishub selalu memakai ketentuan dalam ayat 1 pasal 53 UU 14/1992. Ayat itu menyebutkan, selain pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat PNS tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan, lalu lintas dan angkutan jalan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU 8/1981 tentang KUHAP untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.Padahal dalam penjelasan ayat 1 pasal 53, penyidikan pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan memerlukan keahlian, sehingga perlu ada petugas khusus untuk melakukan penyidikan selain petugas. "Mengacu pada KUHAP seakan-akan tugasnya sama dengan polisi seperti yang tertuang pada pasal 6 ayat 1 a. Padahal dalam pasal dimaksud tugasnya tidak sama dengan kewenangan polisi," tegas dia.
(umi/nrl)











































