KPUD DKI: DPT Tidak Bisa Dikopi dan Disebarkan

KPUD DKI: DPT Tidak Bisa Dikopi dan Disebarkan

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2007 12:13 WIB
Jakarta - Peristiwa pengambilan paksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di beberapa kelurahan di Jakarta seharusnya tidak terjadi. DPT tidak bisa diperbanyak atau disebarkan pada pihak selain petugas KPU."Kami katakan DPT akan kami berikan kepada saksi pada hari-H di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Jadi tidak ada salinan yang kita berikan kepada pihak-pihak lain di luar petugas KPU," ujar ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiyantoro, di kantor KPUD DKI, Jl Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2007).Jadi, lanjut Juri, masyarakat yang ingin tahu DPT diberi kesempatan hanya untuk melihat DPT di kantor kelurahan. Menurut Juri, aturan tersebut mengacu kepada aturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pilkada."Kami masih konsisten untuk terus melaksanakan tahapan Pilkada ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami ingin bekerja secara profesional sesuai UU," kata Juri.Sementara itu, mengenai siapa yang melakukan pengambilan paksa DPT di sejumlah kelurahan, KPUD DKI masih menyelidikinya. "Kami belum temukan dari mana kelompok ini katanya dari elemen-elemen masyarakat," tuturnya. (nwk/nrl)


Berita Terkait