Diantar Anak Cucu, Lexie Giroth Diserahkan ke Kejati Jabar
Rabu, 27 Jun 2007 12:10 WIB
Bandung -
Polda Jawa Barat (Jabar) melimpahkan Lexie M Giroth, tersangka kasus kematian praja IPDN Cliff Muntu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Hadir dalam acara itu istri, anak, serta cucu tersangka.Lexie diangkut ke Kejati Jabar Jl RE Marthadinata, Bandung, Jabar, Rabu (27/6/2007), dengan menggunakan Toyota Kijang hitam bersama tersangka lainnya, Obon. Lexie tidak banyak berbicara saat ditanyai wartawan.Tidak lama setelah kedatangan Lexie, datang lagi sebuah mobil yang mengangkut tersangka Yeng Sopandi. Tersangka ini dijemput langsung oleh petugas dari RS Kartika Asih, Bandung. Yeng sudah sebulan ini memang dirawat akibat penyakit diabetes.Ketiga tersangka ini langsung dimasukkan ke ruang Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar. Namun beberapa saat kemudian, mereka dipisahkan untuk menandatangani berkas pelimpahan."Ketiga tersangka ini terdiri dari dua berkas. Satu berkas untuk Obon dan Yeng, berkas lainnya untuk Lexie," kata Direskrim Polda Jabar Kombes Pol Tatang Sumantri yang ikut mengantar para tersangka.Aspidum Kejati Jabar, Widodo Supriyadi, mengatakan, pihaknya masih memeriksa kelengkapan barang bukti dan berkas para tersangka. Selanjutnya akan diputuskan apakah penahanan ketiga tersangka ini akan berada di bawah kejaksaan atau tidak."Soal tempat penahanan kita belum bisa tentukan. Nanti kalau pemeriksaan berkas sudah dilakukan kita akan beritahu," kata Widodo.Lexie, Obon, dan Yeng adalah tersangka dalam kasus penyuntikan formalin ke tubuh Cliff Muntu. Lexie dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.Lexie juga dinilai telah melanggar Pasal 221 dan Pasal 222 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Ia juga diancam Pasal 266 KUHP karena telah memalsukan data, dengan sanksi hukuman 6 bulan penjara.Lexie masih dijerat dengan Pasal 78 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, karena memerintahkan tersangka Iyeng Sopandi untuk menyuntikkan formalin ke jenazah Cliff Muntu. Sesuai UU No 29 Tahun 2004 yang berwenang menyuntik formalin adalah bidan atau perawat.
(djo/umi)










































