Ba'asyir Ajukan Gugatan Pembubaran Densus 88
Rabu, 27 Jun 2007 11:26 WIB
Jakarta - Kinerja Densus 88 Antiteror mengecewakan beberapa pihak. Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir pun mengajukan gugatan pembubaran Densus 88.Gugatan class action itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/6/2007).Pendaftaran gugatan tidak dilakukan langsung Ba'asyir melainkan oleh perwakilan Tim Advokasi Salah Tangkap Densus 88. Ketua tim advokasi Munarman dan anggota Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan ditemui panitera perdata PN Jaksel Sobari Achmad.Setelah mengeluarkan uang pendaftaran Rp 470 ribu, diperoleh nomor pendaftaran gugatan yakni 893/PDTG/2007/PN Jaksel."Beliau (Ba'asyir) mewakili korban tersangka teroris baik yang disidang maupun yang tidak disidang. Jadi beliau hanya mewakili," kata Munarman kepada wartawan.Dia menjelaskan, ada 3 hal yang mendasari tuntutan pembubaran Densus 88. Pertama, anggota Densus 88 dinilai telah melanggar hak asasi manusia yaitu manusia tidak boleh disiksa bagaimanapun keadaanya meskipun dalam keadaan terang sekalipun."Nah ini, polisi menggunakan metode penyiksaan baik psikis maupun fisik untuk menggali informasi," beber Munarman.Alasan kedua, Densus 88 dianggap telah melanggar hukum. Sebab dalam memperoleh keterangan, seharusnya seseorang tidak boleh diperlakukan dengan cara merendahkan martabatnya.Sedangkan yang ketiga adalah alasan politis, karena Densus 88 dibiayai AS. "Tahun pertama, dianggarkan US$ 10 juta, dan tahun kedua US$ 16 juta," lanjut Munarman.Ditambahkan dia, penanganan terhadap tersangka teroris bisa dilakukan dengan cara yang biasa. Karena itu tidak perlu menggunakan tembakan."Itu bisa dengan metode standar. Koruptor tidak pernah ditembak-tembak, padahal itu kan juga kejahatan luar biasa," tukas Munarman yang dibalut kemeja oranye.
(nvt/ana)











































