Rokhmin Dituntut 6 Tahun Penjara

Rokhmin Dituntut 6 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2007 11:08 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dituntut 6 tahun penjara. Rokhmin dituntut telah menerima hadiah dalam kapasitasnya sebagai menteri."Meminta supaya majelis hakim yang mengadili menghukum terdakwa Rokhmin Dahuri berupa pidana penjara 6 tahun dikurang masa kurungan ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Tumpak Simanjuntak.Hal ini disampaikan dia saat membacakan tuntutan di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/6/2007).Rokhmin sebelumnya dikenakan dakwaan kombinasi. Namun Rokhmin hanya dikenakan dakwaan kesatu kedua dan dakwaan kedua yang sama-sama adalah pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Rokhmin berdasarkan dakwaan kesatu kedua dinyatakan JPU terbukti memungut dana nonbujeter Rp 11,5 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara berdasarkan dakwaan kedua, Rokhmin dinyatakan menerima US$ 5.000, 400.000 dolar Singapura, 1 mobil Toyota Camry dan lain-lain selama menjabat menteri antara tahun 2001-2004.Sementara dakwaan kesatu pertama, pasal 12e UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor tidaklah terbukti. Rokhmin tidak terbukti memaksa pejabat-pejabat eselon I, II dan kepala-kepala dinas se-Indonesia menyetor dana ke Sekjen DKP saat itu, Andin H Taryoto.Sidang itu kemudian ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago sampai minggu depan, Rabu 4 Juli 2007. Agendanya pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (aba/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads