3 Opsi Agar Polisi & Dishub Akur

Kisruh di Jalanan

3 Opsi Agar Polisi & Dishub Akur

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2007 10:21 WIB
Jakarta - Bunyi peluit kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) sama-sama kuat untuk urusan tilang. Ada 3 opsi yang perlu dijajal agar 2 instansi itu tidak bertempur di lapangan. Apa itu?"Perlu ada kesepakatan antara pimpinan daerah dengan kapolda. Jadi bertempurnya jangan di lapangan tetapi di meja perundingan untuk mencari solusi," kata Kepala Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Departemen Perhubungan (Dephub) Suritno kepada detikcom, Rabu (27/6/2007).Suritno memberikan 3 opsi yang patut dicoba. Opsi pertama, Polri menegakkan hukum lalu lintas yang ditetapkan dengan peraturan daerah dan bertanggung jawab dengan gubernur. Sedangkan Dishub menegakkan hukum tentang pemenuhan syarat-syarat teknis di jalan dan perizinan angkutan umum."Masing-masing tetap bertanggung jawab ke gubernur dan semua di bawah kendali operasi (BKO) gubernur," ujarnya.Opsi kedua, menurut Suritno, harus ada kompromi kepolisian dan Dishub dalam menjalankan tugas bersama-sama."Keduanya bisa mengerjakan tugas sama-sama. Dishub mengatur 3 in 1, dan jalur busway. Polisi juga. Tetapi perlu ada kesepakatan," kata Suripto.Opsi ketiga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menegakkan hukum lalu lintas. Sedangkan kepolisian bertugas mengawasinya."Kalau opsi ini yang dienakkan masyarakat. Kalau ada kesewenang-wenangan PPNS, masyarakat bisa mengadu ke polisi. Jadi masyarakat diawasi PPNS dan PPNS diawasi polisi," terangnya.Untuk itu, lanjut Suritno, pimpinan daerah, kapolda, perguruan tinggi, LSM perlu duduk bersama membahas jalan keluarnya.Pilih mana...? (aan/nrl)


Berita Terkait