Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 kembali dipermasalahkan. SK tersebut lagi-lagi digugat ke PTUN Jakarta.
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Kamis (27/3). Penggugat dalam perkara ini adalah Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.
Pihak tergugat adalah Kementerian Hukum RI, sementara PDIP selaku pihak intervensi yang tergabung sebagai pihak tergugat. Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (5/6) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sampai saat ini persidangan sudah berjalan sampai yang ke-8 kalinya. Dalam sidang yang paling baru pihak penggugat dan tergugat menyerahkan bukti tambahan.
Hakim lalu memeriksa bukti tambahan yang diserahkan para pihak. Kuasa hukum pihak penggugat, Anggiat BM Manalu, mengatakan akan mengajukan satu orang saksi dan ahli dalam sidang berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/7) dengan agenda penyerahan bukti tambahan. Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
(maa/maa)