Kisruh di Jalanan
Polisi Pakai UU 14, Dishub UU 32
Rabu, 27 Jun 2007 09:57 WIB
Jakarta - Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) sama-sama instansi pemerintah. Namun prakteknya di lapangan, 2 instansi ini kerap berbenturan tentang aturan tilang menilang. Priiit...!"Tidak elok antara 2 instansi pemerintah tidak bekerja sama, itu tidak ada gunanya. Kita kan sama-sama menjalankan tugas," kata Kepala Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Departemen Perhubungan (Dephub) Suritno kepada detikcom, Rabu (27/6/2007).Dijelaskan dia, bentrokan aturan mengenai tilang terjadi lantaran Dishub mengacu pada pasal 145-149 UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengatakan, Pemda diberi kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah atas urusan yang di daerah termasuk urusan lalu lintas dan angkutan jalan."Pemda dalam hal ini polisi pamong praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub berhak menerapkan aturan," ujarnya.Menurut dia, urusan lalu lintas yang menjadi kewenangan daerah adalah lalu lintas yang berada di jalan daerah yang aturan perintah dan larangannya harus ditetapkan dengan peraturan daerah."Misalnya di DKI Jakarta telah ditetapkan peraturan daerah yang memberikan kewenangan kepala daerah mengatur hukum lalu lintas yang berlaku di setiap ruas jalan daerah seperti menerapkan aturan jalur busway tidak dapat dilintasi oleh kendaraan lainnya," ujar Suritno.Namun di satu sisi, lanjut dia, kepolisian mengacu pada pasal 53 UU 14/1992. Dalam pasal itu disebutkan PPNS di lingkungan departeman yang mengurus lalu lintas dan angkutan jalan di Dephub tidak berwenang menegakkan hukum lalu lintas."2 UU itu masing-masing sama kuat. Bahkan UU 14/1992 justru kalah dengan UU 32/2004 karena harus menyesuaikan dengan UU otonomi daerah," kata Suritno.Bentrokan aturan tilang mencuat setelah terjadi insiden oknum Dishub menilang paksa sejumlah pengemudi yang melintas di jalur busway di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, pada 25 Juni. Para pengemudi mengklaim melintasi jalur itu setelah dapat izin dari kepolisian.
(aan/nrl)











































