6 Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Anarkis Depan Kemenpora

6 Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Anarkis Depan Kemenpora

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 25 Jun 2025 19:36 WIB
Enam mahasiswa jadi tersangka kasus demo anarkis depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Enam mahasiswa jadi tersangka kasus demo anarkis depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). (dok. istimewa)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang tersangka dalam kasus unjuk rasa berujung anarkis di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Enam tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan pihaknya sempat melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang massa yang menggelar aksi di Kemenpora pada Senin (23/6). Dari hasil pemeriksaan, beberapa dari massa aksi yang diamankan telah membuat salah seorang petugas polisi, DA, yang mengalami luka bakar.

"Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas. Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," ujar Susatyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Dia menjelaskan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa, yakni FT (31), IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20). Dia mengungkapkan keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

"FT mahasiswa kampus berinisial UIA, berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban. IM mahasiswa UIP melawan petugas. AD mahasiswa UIP menyiramkan bensin ke arah ban. ARS, mahasiswa UIP membeli bensin dan menghimpun massa. FSC mahasiswa UIP membawa ban untuk dibakar. FJD mahasiswa UIP juga membawa ban ke lokasi unjuk rasa," terang Susatyo.

Sementara itu, anggota Polri yang mengalami luka bakar, Ipda DA, saat ini masih dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut. Dia juga menjelaskan telah memeriksa 14 orang lainnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan.

Firdaus mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka yakni dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megafon, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban.

Dia juga mengungkap kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan. Dia mengatakan para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170, 351, 160, 213, dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

"Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ujar Firdaus.

Tonton juga "Massa Buruh Demo soal Gaza hingga Iran-Israel di Kedubes AS" di sini:

(aud/aud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads