Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mencecar saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP dr Kariadi. Jaksa kali ini menyinggung soal 'buku dosa'.
Dilansir detikJateng, sidang yang berlangsung di PN Semarang, Semarang Barat, ini menghadirkan lima mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkatan 77, salah satunya Kalika Firdaus.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Sandhy Handika menanyakan soal istilah 'buku dosa'. Kalika mengaku tidak pernah melihat secara langsung. Namun ia membenarkan istilah tersebut muncul di kalangan PPDS.
"Saya tidak pernah melihat buku dosa. (Tahu kalau ada buku dosa?) Tahu. (Isinya?) Karena saya tidak pernah melihat, saya tidak tahu," kata Kalika di PN Semarang, Rabu (25/6/2025).
Sandhy kembali bertanya apakah Kalika pernah mengetahui adanya buku yang mencatat kesalahan-kesalahan para junior. Kalika mengaku belum pernah dinyatakan masuk buku tersebut.
Sandhy lantas mempertanyakan keterangan Kalika di hadapan majelis hakim. Ia bertanya bagaimana Kalika mengetahui dirinya tak masuk dalam buku dosa, tetapi Kalika hanya terdiam. "Tahunya tidak pernah masuk dari mana kalau Anda nggak tahu?" tanya Sandhy.
Kalika tampak hanya bergeming. Sandhy juga menggali soal klasifikasi kesalahan di kalangan PPDS yang disebut terdiri dari kesalahan fatal, kesalahan wajar, dan kesalahan aneh.
"Anda pernah dengar nggak ada tiga jenis kesalahan, kesalahan fatal, kesalahan wajar, sama kesalahan aneh?" tanya jaksa. Kalika pun menjawab tidak tahu.
Sandhy lalu menyinggung istilah 'go residen'. Kalika menyatakan sistem tersebut berarti junior membantu kebutuhan senior, seperti mengerjakan tugas atau mengambil barang.
Baca berita selengkapnya di sini.
Tonton juga "Menkes Sebut Kasus Bullying PPDS Undip Dokter Aulia Sudah P21" di sini:
(rdp/idh)