Dishub Juga Berhak Tertibkan Busway, Aturan Tilang Abu-abu

Dishub Juga Berhak Tertibkan Busway, Aturan Tilang Abu-abu

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2007 07:59 WIB
Jakarta - Peraturan lalu lintas yang multitafsir membuat Polantas dan Dishub sama-sama mengaku berhak melakukan penindakan aneka kendaraan di jalanan, termasuk di jalur khusus bus (busway). Di mata pengamat transportasi Agus Pambagyo, Dishub berwenang melakukan penertiban di jalur busway."Dishub berhak melakukan pengamanan dan penertiban di jalur khusus yang menjadi wewenangnya. Jalur khusus itu termasuk busway," ujar Agus dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (26/6/2007).Kewenangan Dishub tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kewenangan itu juga diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur tentang operasional busway sebagai payung hukum kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sistem angkutan umum busway."Memang ada wewenang Dishub untuk mengeluarkan surat tilang kalau ada pelanggaran di jalur khusus," ujar Agus.Namun Agus mengakui kalau ada wewenang yang tumpang tindih antara Dishub dan Kepolisian dalam peraturan tersebut. "Ya memang tumpang tindih dalam hal melakukan tilang, itu memang masih jadi daerah abu-abu," tuturnya.Sebagai informasi, polisi selama ini juga berlindung di balik UU No 14/1992 dalam memberikan tilang. Menurut polisi, tugas Dishub lebih pada mengatur trayek angkutan umum atau truk-truk yang kelebihan beban. (nwk/nrl)


Berita Terkait