Dishub vs Polisi di Jalanan, Pengendara Jadi Korban
Rabu, 27 Jun 2007 07:25 WIB
Jakarta - Jika dulu ribut masalah tilang di jalur 3 in 1, kini ribut masalah tilang di jalur khusus bus alias busway. Siapa yang berhak, polisi atau Dishub? Yang jelas, pengendara kendaraan menjadi korban.Inilah yang terjadi di Jl Letjen Soeprapto, Jakarta Pusat, Senin 25 Juni pukul 11.00 WIB. 7 Aparat Dishub menilang sejumlah pengendara kendaraan roda empat yang masuk jalur busway. Pengendara tidak terima karena mereka masuk busway disuruh polisi yang berjaga di ujung jalan lainnya karena lalu lintas sedang macet-macetnya.Tapi argumentasi para pengendara tidak diterima aparat Dishub dan tetap menilang. Pengendara dibantu massa yang ada di daerah itu sontak kesal dan merusak mobil Dishub yang terparkir tak jauh dari lokasi penilangan.Polda Metro Jaya bersikeras bahwa yang berhak melakukan penilangan adalah polisi lalu lintas (Polantas). Jadi penilang di jalur busway itu adalah oknum. Sedang BLU Transjakarta menyatakan, jika polisi mengizinkan kendaraan masuk jalur busway, maka tidak menjadi soal, karena itu memang wewenangnya. Sementara Dishub DKI Jakarta menyatakan, pihaknya berwenang melakukan penindakan dan apa yang dilakukan aparatnya adalah membuat berita acara pelanggaran lalu lintas cepat.Trisatya H mengaku juga pernah menjadi korban penilangan aparat Dishub karena melaju di jalur busway. Warga Cempaka Putih ini mengaku masuk jalur busway setelah diperintahkan oleh Polantas yang melihat ada kemacetan panjang di perempatan Senen Atrium arah Cempaka Putih. Lokasi penilangan di Jl Letjen Suprapto.Sesampainya di jalan layang Letjen Suprapto, sejumlah aparat Dishub mengadakan razia dan melakukan penilangan dengan cara mengambil SIM. "Saat itu kurang lebih 8 - 14 mobil dari arah yang sama terkena jebakan Dishub ini," ujar Tri pada detikcom.Tri menenerangkan alasan mengapa masuk ke jalur busway, tapi cuman satu jawaban aparat Dishub itu yaitu "ke pengadilan saja"."Saya tidak tahu apakah ini bentuk rivalitas antara Polri dengan Dishub mengenai masalah jalan, namun jangan para pengguna jalan yang menjadi korban. Kami pembayar pajak yang notabene ikut membangun fasilitas jalan dan ikut menggaji mereka, terombang-ambing oleh hukum menurut versi antarinstansi," keluh Tri.Anda juga pernah menjadi korban "rivalitas" tersebut? Ceritakan pada kami di redaksi@staff.detik.com.
(nrl/nrl)











































