Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat kurir narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keempat tersangka dilumpuhkan karena melawan saat akan dilakukan pengembangan.
"Keempat tersangka ini melakukan perlawanan saat akan dilakukan pengembangan terhadap jaringannya, sehingga kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya," kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Keempat tersangka itu adalah SYAH (27), HAR (26), FER (48), dan SUR (46). Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda dalam rangkaian operasi yang digelar pada 17 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi yang masuk ke Polda Sumut terkait adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Sergai. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan mem-profiling jaringan tersebut.
Kronologi Penangkapan
Polisi awalnya menangkap seorang tersangka berinisial SYH (27) di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Paya Pasir, Kecamatan Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (17/6), pukul 01.30 WIB. Polisi mendapatkan informasi ada narkoba yang dibawa dari Dumai menuju Medan.
"Berhasil mengamankan Tersangka 1 di TKP 1," kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (24/6).
Polisi juga menangkap tersangka lain, FER (48). Setelah itu, polisi menangkap tersangka keempat, yaitu SUR (46), di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Keempat tersangka yang diamankan ini dikendalikan oleh tiga orang yang masih jadi buron, salah satunya adalah WN Malaysia. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial W, X, dan Y.
"Tersangka 1 dan 2 dikendalikan oleh DPO AW, Tersangka 3 dikendalikan oleh DPO X, dan Tersangka 4 dikendalikan oleh DPO Y," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 20 kg sabu kemasan teh China hijau Guan Yin Wang, 5 kg sabu kemasan teh China emas Durian, 15 ribu butir happy five dalam 3 bungkus besar, 5 ribu butir ekstasi pink dalam bungkus besar, dan 842 butir ekstasi cokelat dalam kotak handphone (HP).
Polisi juga menyita 1 koper hitam, 1 ransel hitam, 9 HP, 2 sepeda motor, dan 2 mobil dalam operasi tersebut. Saat ini para tersangka ditahan di Polda Sumut.
Lihat juga Video: 61 Pengedar-Pengguna Narkoba di Banten Ditangkap