Nikita Mirzani di Sidang: Diborgol, Ditegur Hakim hingga Bantah Dakwaan

Nikita Mirzani di Sidang: Diborgol, Ditegur Hakim hingga Bantah Dakwaan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Jun 2025 07:31 WIB
Jakarta -

Nikita Mirzani bersama asistennya IM menjalani sidang perdana kasus pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat tiba di lokasi, Nikita yang mengaku siap dan sangat menunggu momen sidang ini, tampak diborgol.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys. Dia dilaporkan melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar, namun Nikita Mirzani membantah tuduhan tersebut.

Pantauan detikcom di lokasi Selasa (24/6) Nikita terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna merah. Nikita berjalan santai ketika digiring petugas Kejaksaan dari mobil tahanan menuju ruang tunggu tersangka sebelum menuju ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Siap banget sidang hari ini?) siap dong. Kan ini yang ditunggu-tunggu nanti kalian denger sendiri dakwaannya yah," kata Nikita menjawab pertanyaan awak media.

Nikita juga siap dalam persidangan nanti, dipertemukan dengan bos skincare Reza Gladys yang melaporkannya. Nikita menyebut akan menyampaikan sesutu kepada Reza.

ADVERTISEMENT

"Oh pasti dong (ada yang mau disampaikan kepada Reza), nanti kan dia akan berhadapan dengan saya. (Soal apa?) Nanti rahasia," ucap Nikita.

Bantah Dakwaan

Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan terhadap bos skincare dokter Reza Gladys senilai Rp 4 miliar. (Rumondang/detikcom)
Artis kontroversial itu didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 4 miliar terhadap bos skincare dokter Reza Gladys. Nikita disebut jaksa meminta sejumlah uang tunai agar sulit dilacak.

Pertama, pada 14 November 2024 lalu, Nikita melalui asistennya Ismail meminta Reza mentransfer uang Rp2 miliar ke rekening BCA atas nama Bumi Parama Wisesa. Ismail meminta Reza agar memberikan catatan 'Nikita Mirzani' saat melakukan transfer.

Kemudian Nikita melalui Ismail meminta Reza menyerahkan sisa uang Rp2 miliar secara tunai. Mereka janjian untuk bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Atas perbuatan Nikita membuat Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Nikita didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Usai dakwaan dibacakan, Nikita menyangkal semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas dirinya yang disebut melakukan pemerasan terhadap bos skincare dr. Reza Gladys hingga Rp 4 miliar. Nikita langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

"Saya sudah tahu saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh JPU adalah bualan, sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan," kata Nikita.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Kairul Soleh bertanya pemahaman Nikita atas dakwaan yang dibacakan Jaksa. Nikita malah mengalihkan pertanyaan dari Majelis Hakim dan menyebut bahwa dakwaan tersebut halusinasi.

"Apakah terdakwa sudah mengerti surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum?" tanya Hakim Kairul.

"Yang dibacakan oleh JPU ini adalah halusinasi, Yang Mulia. Karena banyak sekali...," jawab Nikita yang belum sempat menyelesaikan perkataannya.

"Sebentar, apapun itu isinya, Saudara sudah mengerti isinya?" ucap Hakim Kairul menyela.

Hakim sempat menegur Nikita karena tak menjawab to the point dan malah mengalihkan pertanyaan. Namun, Hakim menegaskan segala bentuk keberatan Nikita bisa dituangkan dalam nota eksepsi.

"Saudara tanggapi nanti dalam pembuktian, silakan saudara tanggapi," tutur hakim.

"Pasti saya akan buktikan," respons Nikita.

Kemudian kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya belum bisa memberikan nota eksepsi saat ini. Dia meminta waktu selama sepekan untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan jaksa. Permintaan itu disetujui hakim.

"Silakan dituangkan semua di nota keberatan tapi soal apapun menurut Saudara ya jadi kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan, hak Saudara untuk mengajukan keberatan dan Saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu 1 minggu," ujar Hakim.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Kairul Soleh mengingatkan kepada pihak-pihak agar tidak mencoba mempengaruhi putusannya dalam persidangan.

Ditegur Hakim

Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan terhadap bos skincare dokter Reza Gladys senilai Rp 4 miliar. (Rumondang/detikcom) Foto: Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan terhadap bos skincare dokter Reza Gladys senilai Rp 4 miliar. (Rumondang/detikcom)
Saat dakwaan dibacakan, Nikita ditegur hakim. Teguran lantaran Nikitaberulang kali menoleh ke arah kursi pengunjung dan tak fokus mendengar dakwaan.

Di kursi pengunjung barisan depan terlihat ada dokter Oky Pratama dan Lucinta Luna serta dua orang lainnya. Nikita tampak menoleh ke dokter Oky saat jaksa penuntut umum tengah membacakan dakwaan.

Hakim meminta Nikita Mirzani untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa terhadapnya. Agar bisa dipahami oleh Nikita sebagai terdakwa.

"Mengingatkan kepada terdakwa tadi penasihat hukumnya meminta agar surat dakwaan dibacakan dengan lengkap, dengan harapan bahwa nanti terdakwa bisa memahami dan mengetahui isinya," kata ketua majelis hakim di ruang sidang.

Hakim meminta Nikita untuk tertib. Hal itu agar Nikita paham dengan dakwaan yang didakwakan kepadanya.

"Oleh karenanya harus sejalan ya, kuasa hukum dengan terdakwa. Jangan sampai surat dakwaan sudah dibacakan, Terdakwa ada melakukan berkomunikasi dengan pengunjung, begitu ya," ucap Hakim.

"Jangan sampai nanti ditanya 'apakah terdakwa paham' nanti dijawab 'tidak mengerti', gitu ya," lanjut hakim.

Mendengar itu, Nikita terlihat mengangguk. Sidang pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan.

Halaman 2 dari 3
(dek/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads