"Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana," tegas hakim.
"Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan," saut Nikita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Lanjutan 1 Juli
Setelahnya Majelis Hakim menutup sidang. Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 1 Juli mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari kubu Nikita.
Sebagaimana diketahui, Nikita bersama asistenya Ismail didakwa melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys senilai Rp 4 miliar. Uang itu sebagai imbalan agar Nikita tidak mengulas negatif produk skincare milik Reza.
Atas perbuatannya Nikita didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Nikita di kawasan BSD.
Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tonton juga "Nikita Mirzani Sebut Dakwaan JPU Halusinasi" di sini:
(ond/jbr)