WN Malaysia Tipu Nasabah Bank Modus SMS Fake Terancam 12 Tahun Bui

WN Malaysia Tipu Nasabah Bank Modus SMS Fake Terancam 12 Tahun Bui

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 24 Jun 2025 16:45 WIB
Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan modus sebar SMS phising mengaku pihak bank. Kasus ini dikendalikan 3 warga negara (WN) Malaysia.
Dua WN Malaysia penipu nasabah bank bermodus SMS palsu yang mengaku pihak bank dijerat pasal berlapos. Mereka terancam penjara maksimal 12 tahun. (Wildan N/detikcom)

Tersangka LW yang masih jadi buron ini juga berperan mendanai, menyiapkan akomodasi, serta kebutuhan tersangka CY dan OKH. LW juga memantau hasil blasting SMS yang disebar CY dan OKH hingga mengambil alih mobile banking penerima SMS blasting yang masuk ke link phising yang dikirimkan tersangka.

"Mengirim alat yang digunakan untuk blasting SMS dari Malaysia ke Indonesia. Menyiapkan/memasang perangkat elektronik (blasting) SMS di mobil yang digunakan oleh kedua Tersangka CY dan OKH," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tersangka CY dan OKH memiliki peran yang sama, yaitu menyebarkan SMS phising menggunakan alat dalam mobil yang telah di-setting oleh tersangka LW.

Keduanya ditangkap pada Senin (16/6). Tersangka CY ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), tepatnya di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI). Sementara itu, tersangka OKH ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

ADVERTISEMENT

Tonton juga "Hati-hati! Ratusan Juta Rupiah Melayang gegara Penipuan Fake BTS" di sini:


(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads