Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus SMS mengatasnamakan bank swasta. Kasus ini dikendalikan 3 warga negara (WN) Malaysia.
Pelaku diduga menggunakan perangkat system elektronik berupa alat Blaster SMS yang dikendalikan melalui HP yang diberikan oleh LW (DPO) ke para pengguna HP," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Sementara, dua WN Malaysia yang ditangkap berinisial OKH (53) dan CY (29). Keduanya ditangkap pada Senin (16/6).
Tersangka CY ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), tepatnya di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI). Sementara tersangka OKH ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Para pelaku menyebarkan SMS berisi link situs palsu untuk mengelabui korban. Mobile banking korban akan langsung diambilalih oleh pelaku begitu mengakses atau klik link yang ada dalam SMS phising yang dikirimkan oleh pelaku.
"Dengan SMS yang disebar maka jika link fake tersebut diklik oleh penerima SMS akan terjadi phising yang dapat merugikan para pemilik rekening bank," kata dia.
Para korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat terkena penipuan modus SMS phising ini. Kasus ini juga turut merugikan pihak bank karena menurunnya kepercayaan dari nasabah.
Para pelaku menyebarkan SMS phising menggunakan rangkaian perangkat yang dibawa dalam mobil. Para pelaku menyebarkan SMS blast itu di lokasi tertentu untuk menargetkan korbannya.
Peran Tersangka
Tersangka LW yang menjadi buron berperan mendanai, menyiapkan akomodasi, serta kebutuhan tersangka CY dan OKH. LW juga memberi upah setiap minggu kepada kedua tersangka.
Tonton juga "Komdigi Buru Pelaku Penyebar SMS Penipuan yang Gunakan Fake BTS" di sini:
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/dhn)