Lampu Kuning di RUU Parpol

Lampu Kuning di RUU Parpol

- detikNews
Selasa, 26 Jun 2007 16:33 WIB
Jakarta - Dalam RUU Parpol pasal 34, pemerintah menaikkan batas maksimal sumbangan untuk parpol menjadi Rp 1 miliar bagi individu, dan Rp 3 miliar untuk badan hukum. Indonesian Corruption Watch (ICW) melihat kenaikan ini sebagai lampu kuning bagi iklim demokrasi di Indonesia."Partai akan terkooptasi oleh para penyumbang besar yang hanya mewakili segelintir orang," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Fahmi Badoh di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2007).Fahmi menerangkan, sumbangan kecil dari banyak orang akan lebih aspiratif. Dia khawatir partai hanya akan mengakomodasi kepentingan orang-orang berduit saja."Ke depan, parpol akan lebih setia kepada orang kaya daripada orang miskin. Karena penyumbang akan memiliki akses ke pemerintahan," tambah dia.ICW pun mengusulkan sumbangan maksimal Rp 500 juta untuk perorangan dan Rp 1 miliar untuk badan hukum. Lebih lanjut pria berkacamata itu juga mengkritisi RUU Parpol yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini Depdagri. Sebab draf dari pemerintah masih membuka celah adanya aliran sumber dana terlarang, seperti dari sumbangan tidak jelas, BUMN, dan LSM."Partai dilarang menerima, tapi yang mau memberi tidak dilarang. Sanksi juga hanya teguran terbuka oleh Depdagri dan KPU," beber Fahmi.Soal dana asing, Fahmi meminta ada penjelasan dan definisi yang detil. "Sebab ada perusahaan dengan nama Indonesia, tapi komposisi kepemilikannya lebih banyak pihak asing," tukas dia. (nvt/sss)


Berita Terkait