3 Petugas Dishub Jadi Tersangka Kasus Tilang
Selasa, 26 Jun 2007 16:02 WIB
Jakarta - Kasus tilang yang berujung pada pengrusakan mobil Dishub di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta berbuntut panjang. 3 Petugas Dinas Perhubungan kini ditetapkan jadi tersangka.Ketiganya dianggap bersalah karena melanggar UU dengan melakukan penilangan.Menurut sumber di kepolisian, Selasa (26/6/2007), polisi telah memeriksa 8 tersangka yang dianggap melanggar pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang."Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, jadi tidak ditahan. Sudah sejak kemarin diperiksa di Polres Jakarta Pusat," kata sumber itu.Namun Kepala Dishub DKI Jakarta Nurahman datang ke Polres Jakpus dan meminta proses pemeriksaan diberhentikan untuk beberapa hari. Polres akhirnya memberi kesempatan pada mereka, termasuk memperbaiki mobil yang rusak ke bengkel."Kemarin mereka diperiksa sebagai saksi. Tapi sudah ada tiga tersangka. Kemungkinan besar bertambah," ujarnya.Pemeriksaan yang dilakukan polisi, imbuh sumber itu, didasari laporan masyarakat ke Polres Johar dan Polsek Cempaka Putih terhadap tindakan oknum Dishub bernama Yusuf."Oknum Yusuf ini sering melakukan operasi di jalan, melakukan penyitaan, tilang, baik di jalur busway maupun di jalur umum. Mereka beralasan itu sesuai perda, tapi ini kan melanggar UU yang lebih tinggi," tegas dia.Para petugas Dishub ini melakukan penilangan berdasarkan surat perintah. "Tapi surat perintah itu kan salah. Minggu ini kemungkinan besar akan diperiksa lagi," cetusnya.Sementara itu Wakapolres Jakarta Pusat Herry Wibowo saat dihubungi menolak berkomentar. "Kasus ini masih kita selidiki," katanya singkat.
(umi/sss)











































