Anggaran Belanja Harus Jadi Syarat Pendirian Parpol

Anggaran Belanja Harus Jadi Syarat Pendirian Parpol

- detikNews
Selasa, 26 Jun 2007 15:56 WIB
Jakarta - Dari mana saja parpol mendapat dana dan digunakan untuk apa saja? Kader parpolnya saja belum tentu tahu. Jadi tidak ada salahnya anggaran penerimaan dan belanja parpol (APBP) harus jadi syarat pendirian parpol baru.Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pasal-pasal dalam RUU Politik yang mengatur keuangan parpol menyimpan banyak kekurangan, terutama dalam hal akuntabilitasnya."Dengan adanya APBP, dapat diketahui sumber penerimaan sah sesuai dengan undang-undang, dan belanja sesuai pelaksanaan kewajiban dan fungsi parpol," kata Koordinator Divisi Korupsi ICW Fahmi Badoh.Fahmi menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV/B, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2007).Usulan itu, lanjut Fahmi, juga berlaku bagi partai yang sudah berdiri atau terbentuk. Dengan anggaran yang terencana, keuangan parpol dapat lebih terukur, akuntabel, dan transparan.Fahmi mengungkapkan, tidak adanya APBP telah membuka penyalahgunaan dana parpol."Uang (partai) untuk memfasilitasi elit parpol. Misalnya untuk biaya perjalanan atau mobil, bukan untuk kegiatan parpol," ujarnya.Menurut Fahmi, hal itulah yang membuat akuntabilitas keuangan parpol rendah. Banyak parpol yang sudah berdiri tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangannya gara-gara tidak punya APBP."Auditor mendapat tugas tambahan memperbaiki (laporan keuangan). Padahal itu melanggar independensi auditor," kata Fahmi. (irw/sss)


Berita Terkait