Lagi Kerja, Briptu Wahyu Si Penadah Ranmor Dibekuk di Polda
Selasa, 26 Jun 2007 15:47 WIB
Jakarta - Saat sedang sibuk bekerja, Briptu Wahyu Murdiyanto ditangkap di Polda Metro Jaya. Anggota Samapta yang diduga penadah pencurian kendaraan bermotor ini pun terancam dipecat.Briptu Wahyu ditangkap di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin 25 Juni."Mobilnya itu dijual ke Bandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, Selasa (26/6/2007).Menurut dia, Briptu Wahyu melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan mobil curian. Ada 3 kriteria seorang dikatakan penadahan ranmor, yakni membeli barang itu dengan harga yang tidak wajar, menawarkan barang itu dengan harga tidak wajar, dan menawarkan barang itu dengan kondisi yang tidak wajar."Ya kemungkinan dipecat," ujarnya.Ketika ditanya alasan Briptu Wahyu tidak dipecat dalam kasus ranmor pada September 2005, Yoga Ana menjelaskan, anak buahnya itu tidak dipecat karena hanya menjadi perantara sewa menyewa."Tersangka lain tidak membuktikan dia terlibat, jadi bebas. Bukan kita yang membuktikan dia bersalah, tetapi tersangka lain," sahutnya.Kasat V Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan. "Yang tertangkap 2 orang, masih dicari lagi 8 mobil," ujarnya.
(aan/sss)











































