Abu Bakar Ba'asyir Gugat Densus 88 ke Pengadilan
Selasa, 26 Jun 2007 12:45 WIB
Jakarta - Lantaran dinilai sebagai antek Amerika Serikat dan Australia, Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Isinya, memohon agar Densus 88 Antiteror dibubarkan."Kita akan mendaftarkan gugatan untuk membubarkan Densus 88 hari Rabu pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Munarman.Hal ini disampaikan Munarman dalam jumpa pers di di gedung Dewan Dakwah Islam Indonesia (DII), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2007).Dikatakan dia, gugatan diajukan karena Densus 88 adalah unit kerja yang dibiayai Amerika Serikat dan Australia. Densus dapat US$ 10 juta pada tahun 2001. Sedangkan saat lembaga ini dibentuk juga mengantongi US$ 16 juta. "DPR saja tidak tahu mengenai laporan keuangan tim ini," ujarnya.Alasan hukum lainnya, lanjut Munarman, Densus 88 dinilai melanggar pasal 28 UUD 1945 yang mengatakan tahanan tidak disiksa dan dianiaya."Tetapi mereka melakukan penekanan mental maupun dilukai secara fisik. Padahal hak untuk tidak disiksa adalah hak yang tidak bisa dikurangi," kata Munarman.Densus 88 juga dinilai diskriminatif dan kerja yang dilakukan hanya ditujukan untuk kelompok Islam. "Kita tidak ingin ada penangkapan lagi. Kita akan akan membentuk Tim Tangkap Densus 88," cetusnya.Abu Bakar Ba'asyir membenarkan rencananya tersebut. "Saya menuntut Densus 88 dibubarkan. Densus 88 adalah antek Amerika dan Australia.
(aan/nrl)











































