Polda: Penilang Kendaraan di Jalur Busway Oknum Dishub
Selasa, 26 Jun 2007 12:43 WIB
Jakarta - Polisi berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah perusakan mobil Dishub oleh massa pada Senin 25 Juni kemarin.Perusakan itu terjadi karena massa kesal pada ulah petugas Dishub yang menilang pengendara yang masuk ke jalur busway. Pengendara kesal karena, berdasar pengakuan mereka, mereka masuk busway atas suruhan polisi.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan pelaku penilangan yang memicu perusakan adalah oknum Dishub."Itu bukan (aparat) Dishub tapi oknum," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/6/2007).Berdasarkan UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub tidak berwenang menilang kendaraan. Ketut mengatakan yang berhak menilang adalah Polantas.Wewenang Dishub, lanjut Ketut, adalah mengurusi trayek, bukan penilangan kendaraan. "Dishub tidak berwenang. Yang berhak menilang itu polisi," terangnya.Saat ini polisi masih menangani dan menyelidiki kasus perusakan mobil Dishub tersebut. Ketut mengatakan polisi masih belum menetapkan tersangka.
(gah/nrl)











































