Andin Divonis 18 Bulan Penjara

Andin Divonis 18 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 26 Jun 2007 11:56 WIB
Jakarta - Pengumpul dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), mantan Sekjen DKP Andin Taryoto, divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Andin divonis melakukan dakwaan kedua menerima hadiah. "Menghukum terdakwa Andin Taryoto pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago membacakan putusan di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/6/2007).Andin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dakwaan kedua pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dakwaan kedua ini adalah Andin terbukti menerima hadiah Rp 15,9 miliar.Andin telah terbukti bersama-sama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengumpulkan dana nonbujeter antara Februari 2002-Februari 2006 dari pejabat-pejabat eselon I dan dinas-dinas yang ada di lingkungan DKP. Dana ini kemudian digunakan untuk berbagai hal, termasuk untuk capres-capres dalam Pilpres 2004 lalu.Andin juga menikmati sedikit dari dana itu. "Terdakwa menerima dalam bentuk hadiah lebaran sebesar Rp 15 juta dan uang saku ke Roma sebesar US$ 1.000," ujar hakim.Menurut majelis hakim, Andin tidaklah sendirian dalam melakukan perbuatan ini. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri turut melakukan bersama Andin mengumpulkan dana ilegal itu."Andin H Taryoto tidaklah sendiri melakukan perbuatan, melainkan bersama-sama dengan saksi Rokhmin Dahuri. Di mana terdakwa adalah pleger (pelaku) dan Rokhmin sebagai medepleger (turut melakukan)," jelas hakim membacakan bagian pertimbangan.Andin BandingAtas putusan tersebut, Andin menyatakan banding. Andin ngotot menyatakan diri tak bersalah dalam pengumpulan dana nonbujeter itu."Saya tak bersalah. Semata-mata saya menjalankan perintah atasan untuk mengumpulkan dana itu. Uang saku yang saya terima saat ke Roma itu adalah pinjaman. Sementara tadi dalam putusan disebutkan menerima," kata Andin usai sidang.Sementara Jaksa Penuntut Umum Tumpak Simanjuntak menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. (aba/nrl)


Berita Terkait