Ikut Perintah Polisi atau Dishub?

Kendaraan Masuk Busway

Ikut Perintah Polisi atau Dishub?

- detikNews
Selasa, 26 Jun 2007 09:54 WIB
Jakarta - Namanya saja jalur bus (busway) ya tentunya yang lewat hanya bus saja -- dalam hal ini Transjakarta. Tapi faktanya, kendaraan pribadi banyak yang lewat jalur itu juga. Pelanggar ini lantas ditilang oleh aparat Dishub. Tapi apa lacur, kendaraan Dishub malah dirusak massa. Massa beralasan, mereka diizinkan masuk jalur bus itu karena diperintah polisi di ujung jalan yang lain.Itulah peristiwa yang terjadi di jalur bus di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Senin 25 Juni 2007.Manajer Pengendalian Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta Rene Nunumete menyatakan, selama ada perintah dari polisi lalu lintas, kendaraan pribadi dan bus umum dapat melenggang di jalur busway. "Busway diatur oleh rambu. Kalau ada perintah polisi ya bisa masuk," katanya kepada detikcom, Selasa (26/6/2007).Yang jadi masalah, keluasaan ini akhirnya menjadi kebiasaan masyarakat. "Jika lalu lintas macet mereka seenaknya masuk jalur busway padahal tidak ada perintah polisi. Itu perlu kesadaran masyarakat," kata Rene.Rene menjelaskan UU No 2/2002 menyebutkan polisi bertugas melakukan tindakan untuk kelancaran arus lalu lintas. Kewenangan itu diperkuat UU No 14/1992 dan pasal 34 PP 43 tahun 1993 tentang prasarana lalu lintas jalan yang mengatakan Polri dalam keadaan tertentu, dapat melakukan tindakan memberhentikan arus lalu lintas atau pemakai jalan tertentu, memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus, memerintah mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, dan mengubah lalu lintas."Pengguna jalan wajib mematuhi perintah itu. Kalau diminta masuk jalur busway ya masuk," ujarnya.Namun jika ada pelanggaran, lanjut dia, polisi berhak melakukan penilangan. Namun dia mengakui koordinasi dengan Polantas dan petugas Dishub di lapangan tidaklah bersih dari masalah. "Kadang ada dilema seputar koordinasi di lapangan," kata Rene.Terhadap perusakan mobil Dishub di Jl Letjen Suprapto kemarin, Kadishub Provinsi DKI Jakarta Nurachman enggan bicara banyak."Kasus itu sudah selesai, kalau soal koordinasi di lapangan, tanya saja ke ahlinya saja (Dirjen Perhubungan Darat-red)," katanya pada detikcom. Sedang Dirjen Hubdar Iskandar Abubakar yang dikontak detikcom mengaku dia saat ini sedang memimpin rapat. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads