Pencatat Dana Nonbujeter DKP Hadapi Vonis Tipikor
Selasa, 26 Jun 2007 09:54 WIB
Jakarta - Nasib pencatat sekaligus pengumpul dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Andin H Taryoto segera ditentukan. Mantan Sekjen DKP ini akan menghadapi vonis.Putusan hukum atas Andin akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/6/2007).Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB. Namun hingga 09.30 WIB, persidangan belum juga digelar. Namun Andin yang didampingi kuasa hukumnya, Marten Pongrekun, sudah tampak di ruangan terdakwa. Terlihat pula istri dan anak Andin.Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Andin dinilai terbukti dalam dakwaan kedua, yakni pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Andin didakwa menerima hadiah sebesar Rp 15,9 miliar. Hadiah itu diduga diterimanya pada periode Februari 2002-Februari 2006 dari pejabat-pejabat eselon I dan dinas-dinas yang ada di lingkungan DKP.
(nvt/sss)











































