Widjan Diperiksa Kasus Kredit Macet Bukopin
Selasa, 26 Jun 2007 07:29 WIB
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung yang dikoordinatori Muhammad Hudi akan memeriksa mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo di LP Cipinang. Widjan diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya dalam kasus kredit macet Bank Bukopin untuk pengadaan drying center.Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim saat dihubungi detikcom, Selasa (26/6/2007).Menurut Salim, pemeriksaan Widjan dilakukan karena dianggap tahu mengenai pengadaan drying center. "Kita lihat nanti peranannya di mana, biarkan penyidik bekerja dulu," imbuhnya.Salim menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan pukul 10.00 WIB di LP Cipinang dengan alasan efisiensi waktu. "Hari ini sebenarnya Dirut Bukopin dimintai keterangan tapi ditunda hingga Kamis," pungkasnya.Kasus ini bermula saat PT Bank Bukopin memberikan kredit dalam pengadaan drying center sebesar Rp 65 miliar kepada perusahaan. Namun kredit yang dicairkan tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara.
(mly/nrl)











































