KPU DKI Buat MoU dengan KPI untuk Atur Kampanye
Selasa, 26 Jun 2007 07:24 WIB
Jakarta - Masa kampanye pasangan cagub dan cawagub DKI dalam pilkada belum dimulai. Namun atribut kampanye masing-masing calon sudah menjamur dimana-mana. Tidak saja di tempat-tempat umum dan media cetak, sosialisasi pasangan calon bernuansa kampanye terselubung juga muncul di televisi. Perlu ada aturan yang jelas dan tegas mengenai kampanye. Karena itu, KPU Provinsi DKI Jakarta berencana akan membuat MoU dengan Komite Penyiaran Independen (KPI) dan Dewan Pers untuk mengatur kampanye agar tidak menjadi liar. "Kami akan buat kerjasama dengan KPI dan Dewan Pers untuk membuat aturan kampanye. Agar kedua lembaga itu bisa membantu kita mengawasi kampanye. Supaya kampanye juga berlangsung fair," ujar anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Muflizar kepada detikcom, Selasa (26/6/2007). Muflizar mengatakan, penandatangan kerjasama tersebut akan dilakukan dalam pekan ini. Melalui perjanjian tersebut, lanjut Muflizar, akan diatur bentuk, isi dan durasi kampanye bagi kedua pasangan calon. Pengaturan tersebut agar kampanye yang dilakukan berjalan seimbang dan fair. "Tapi aturan ini hanya berlaku selama masa kampanye," ujar dia. Masa kampanye baru dimulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2007 mendatang.Mengenai atribut kampanye pasangan calon yang telah marak di Jakarta dan televisi, Muflizar mengatakan hal tersebut tidak melanggar aturan. Hal itu hanya bentuk sosialisasi yang dilakukan masing-masing pasangan calon agar dikenal masyarakat.
(rmd/mly)











































