11 Maskapai Pemegang AOC 135 Dikenai Sanksi

11 Maskapai Pemegang AOC 135 Dikenai Sanksi

- detikNews
Senin, 25 Jun 2007 21:52 WIB
Jakarta - 11 Maskapai pemegang Aircraft Operator Certificate (AOC) 135 masuk dalam kategori III. Mereka terkena sanksi dibekukan hingga dicabut AOC-nya.AOC 135 adalah klasifikasi untuk pesawat penumpang dan berjadwal dengan kurang dari 30 kursi dan pesawat kargo kecil."Dari 34 perusahaan pemegang AOC 135, ada 23 perusahaan masuk ke dalam kategoriII dan sebelas perusahaan masuk ke dalam kategori III," kata Dirjen Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (25/6/2007). Budhi menjelaskan, 3 perusahaan dicabut karena tidak beroperasi pada Mei 2007. Selain itu, perusahaan yang tidak dapat mempertahankan atau meningkatkan kategorinya juga ikut dibekukan.Perusahan yang diberi sanksi yakni Germania Trisila Air dengan nilai 55, PT Helizona dengan nilai 99, Smac dengan nilai 116, Atlas Deltasatya dengan nilai 100 , Sayap Garuda Indah dengan nilai 115, Kura-kura Aviation dengan 115, Survei Udara Penas, Air Transport Services, Aviasi Upataraksa Indonesia, Alfa Trans Dirgantara, dan Prodexim. (mly/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads