Amien Cs: Tergugat Blok Cepu Childish Sikapi Gugatan

Amien Cs: Tergugat Blok Cepu Childish Sikapi Gugatan

- detikNews
Senin, 25 Jun 2007 18:22 WIB
Jakarta - Amien Rais cs dinilai melakukan pelecehan atas gugatan perdata Blok Cepu. Karenanya, Pemerintah RI cs selaku tergugat pun dinilai bertindak childish alias kekanak-kanakan.Pernyataan itu tertuang dalam replik yang diajukan kuasa hukum Amien Rais cs, Tim Advokasi untuk Merebut Kembali Blok Cepu (Tambang-Negara). Replik disampaikan secara tertulis dalam sidang yang dipimpin hakim Moefri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (25/6/2007)."Menurut para penggugat, jika tidak dapat membuktikan, maka merupakan pencemaran nama baik. Argumen ini childish," tulis Tambang-Negara yang salah satu anggotanya adalah AW Adnan.Argumen dikatakan childish, karena kalau anak-anak sedang bertikai, jika kalah dalam berargumentasi, maka kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak seharusnya dikatakan atau mengadu kepada orangtuanya. Dalam konteks argumentasi Blok Cepu, para tergugat mengancam akan mengadukan penggugat ke polisi (pidana)."Bukannya para penggugat menjadi gentar karenanya, melainkan geli. Sebab forum ini jelas bukan untuk mempermasalahkan secara pidana," imbuh Tambang-Negara.Tambang-Negara menambahkan, sebenarnya yang telah melakukan pelecehan adalah para tergugat. Dengan membela kepentingan asing, maka sama artinya dengan melecehkan rakyat Indonesia.Para tergugat juga menyampaikan argumentasi yang dinilai Tambang-Negara ber-spirit membela kepentingan asing."Kita memang memerlukan investasi asing, namun yang kita perlukan bukan seperti ExxonMobil yang hanya menguntungkan korporasinya sendiri," tambah Adnan cs.Menurut mereka, jika gugatan ini dikabulkan, maka justru akan mengirimkan pesan yang baik bagi pebisnis dan investor. "Semuanya welcome kecuali yang nakal seperti Exxonmobil," tukas Adnan cs.Sidang yang dipimpin hakim Moefri ini akan dilanjutkan kembali pada 9 Juli 2007 dengan agenda tanggapan tergugat.Pada 2006 lalu, Amien Rais cs yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu (GRPBC) menggugat pengelolaan Blok Cepu. GRPBC ini antara lain juga beranggotakan Kwik Kian Gie dan Wakil Ketua DPD La Ode Ida.Duduk sebagai tergugat dalam kasus ini antara lain Pemerintah RI, Menneg BUMN, BP Migas, Pertamina, ExxonMobil Coorporation, Ampolex, Pertamina Cepu, Mobil Oil Cepu, dan Humpuss Patra Gas. (nvt/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads