Menlu: Bagaimana Mau Tolak DCA, Itu Belum Dibahas dengan DPR

Menlu: Bagaimana Mau Tolak DCA, Itu Belum Dibahas dengan DPR

- detikNews
Senin, 25 Jun 2007 16:33 WIB
Jakarta - Penolakan perjanjian pertahanan (DCA) menguat di DPR. Bagi Menlu Hassan Wirajuda, penolakan atau tidak perjanjian DCA baru diputus setelah ada pembahasan dengan DPR."Perjanjian ini sebenarnya belum diserahkan pemerintah ke DPR untuk diratifikasi karena itu belum ada pembahasan bersama. Mekanismenya setelah pemerintah bersama DPR membahasnya, baru diratifikasi apa setuju atau ditolak. Bagaimana mau ditolak, ini belum diserahkan pembatalan hanya dilakukan terhadap sesuai yang belum berlaku," terang Hassan.Hal ini disampaikan dia di sela-sela raker dengan Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2007).Menurut dia, ratifikasi dilihat dari kepentingan nasional masing-masing negara. "Kalau kita dengar ungkapan anggota Komisi I dalam rapat kerja mereka cenderung setuju meratifikasi perjuanjian ekstradisi tetapi tidak dengan DCA. Di pihak lain Singapura dengan kepentingannya juga melakukan hal yang sama tetapi terbalik," terangnya."Persoalannya kalau kita kaji, suatu perjanjian baru berlaku kalau kedua pihak meratifikasi. Kalau tidak ya tidak berjalan," lanjut dia.Apa mungkin perjanjian dilaksanakan tanpa ratifikasi? "Tidak ada karena dalam UU perjanjian nasional mengatur perjanjian seperti itu harus diratifikasi DPR," sahutnya.Sementara Ketua Komisi I Theo L Sambuaga akan mengusulkan kepada Menlu untuk menolak perjanjian DCA."Saya akan usulkan Menlu untuk ditolak karena DCA ternyata tidak bisa diperbaiki lagi seperti permintaan kita pada Menhan pada rapat kerja dengan Menhan lalu," kata Theo. (aan/nrl)


Berita Terkait