Video Lumpur Panas di PN Jakpus

Video Lumpur Panas di PN Jakpus

- detikNews
Senin, 25 Jun 2007 16:09 WIB
Jakarta - Layar overhead projector (OHP) dipasang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak lama, video tentang lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, diputar.Video lumpur panas tersebut merupakan rekaman program acara pada dua televisi swasta. Rekaman sengaja diputar YLBHI di ruang sidang sebagai bukti gugatan terhadap Lapindo Brantas Inc atas semburan lumpur di Sidoarjo.Majelis hakim dalam perkara perdata itu yakni Teguh, Moefri, dan Sutiyono pun serius menyaksikan tayangan tersebut. Sesekali Moefri tampak menulis sesuatu di atas kertas.Dalam video dipaparkan bagaimana awal mula semburan lumpur, cerita para korban, dan juga penjelasan beberapa geolog tentang semburan lumpur."Lumpur panas ke permukaan bisa muncul karena ada gunung diapir (gunung lumpur) di dalam tanah, lalu dipicu gempa, lantas terjadi retakan, maka bisa keluar. Tapi bisa juga dipicu aktivitas pemboran," jelas geolog Amin Widodo, dalam video tersebut.Sebelum video diputar, kuasa hukum Lapindo Ahmad Mutosim sebenarnya menolaknya. "Menurut pendapat tergugat, yang namanya bukti itu adalah surat maupun saksi yang telah disumpah. Jadi kalau video tidak bisa," kata dia di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2007).Namun hakim memiliki pendapat berbeda. "Itu kan pendapat tergugat. Sebaiknya kita lihat saja dulu," ujar ketua majelis hakim Moefri.Selain video, YLBHI selaku penggugat juga membawa tambahan bukti tertulis. Hingga saat ini, tak kurang dari 50 bukti telah diajukan. Bukti-bukti itu antara lain peraturan perundangan, berita di media massa, penelitian ahli, dan presentasi dalam beberapa seminar.Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat akan digelar 2 Juli 2007 mendatang.Usai sidang, Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI Taufik Basari menjelaskan alasan pemutaran video tersebut."Ada beberapa pendapat ahli dalam video. Ini untuk menunjukkan bahwa Lapindo dan pemerintah lalai dalam kasus semburan lumpur itu. Penanganan lumpur terlambat. Pemerintah dan Lapindo harus berani menyatakan lalai," bebernya.Apalagi, lanjut Taufik, satu tahun telah berlalu, namun nasib para korban lumpur belum pasti. Dia lantas menilai pemerintah melakukan kebijakan yang disetir."Buktinya, Perpres 14/2007 menyatakan pemerintah akan ganti rugi, malah jadi jual beli. Ini menyengsarakan korban," tambah dia.Penayangan video dalam sidang, tambah dia, tidak hanya dilakukan kali ini saja. Beberapa sidang yang juga digelar di PN Jakpus juga membolehkan penayangan audio visual sebagai bukti."Misalnya kasus Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) vs Kapolri, dan Suciwati vs Garuda. Dan itu bisa diterima," tukas Taufik. (nvt/sss)


Berita Terkait