Istri Abu Dujana Gugat Kapolri
Senin, 25 Jun 2007 15:32 WIB
Jakarta - Proses penangkapan tersangka terorisme Abu Dujana dianggap sewenang-wenang oleh istrinya. Kapolri Jenderal Pol Sutanto pun digugat.Gugatan praperadilan didaftarkan pihak pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) yakni Achmad Michdan dan Ahmad Kholid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (25/6/2007).Gugatan yang ditujukan pada Kapolri dan Direktur I Keamanan dan Transnasional Mabes Polri Brigjen Pol Surya Dharma tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa dari istri Abu Dujana, Sri Mardyati."Penembakan kaki Abu Dujana dilakukan tepat di hadapan anak-anaknya. Hal itu mengakibatkan trauma. Mereka menjadi takut ketika dekat dengan laki-laki dewasa yang tidak mereka kenal," kata Kholid.Menurut dia, hal itu juga diperkuat dengan pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi di kediamannya pada 20 Juni.Kholid juga menilai penangkapan Abu Dujana tidak sesuai dengan prosedur. Sebab polisi tidak segera memberitahukan dan memberikan surat perintah penangkapan sesegera mungkin. "Surat itu baru diberikan setelah 3 hari penangkapan," ungkapnya."Kami minta polisi membebaskan dan mengeluarkan Abu Dujana setelah dibacakan putusan praperadilan jika dikabulkan," pungkas Kholid.
(sss/ana)











































