Atribut Ormas Mirip Aparat Bisa Kena Jerat

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 21 Jun 2025 05:31 WIB
Foto: Gedung Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) (Kadek ML/detikcom)
Jakarta -

Organisasi masyarakat (ormas) yang memakai atribut mirip dengan TNI, Polri, hingga Kejaksaan ternyata bisa terjerat sanksi. Ormas-ormas tersebut bahkan bisa dicabut SK-nya oleh pemerintah.

Berdasarkan rangkuman detikcom, Jumat (20/6/2025), aturan mengenai ormas dilarang mengenakan atribut aparat tercantum pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Ormas) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Ada salah satu pasal yang jelas mengatur perihal atribut ormas yakni Pasal 59 ayat (1) a, b, dan c.

Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 59 ayat (1)

Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik

Ternyata ada pula sanksi jika melanggar pasal tersebut. Seperti pada Pasal 61 dijabarkan kategori sanksi yang dapat dijatuhkan yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.




(maa/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork