Bom A&W
M Nuh Tertunduk Dituntut 10 Tahun
Senin, 25 Jun 2007 15:07 WIB
Jakarta - Kepala M Nuh terus tertunduk selama persidangan pembacaan tuntutan. Dia dituntut 10 tahun penjara atas ulahnya membom Restoran A&W, Plaza Kramatjati Indah, Jakarta.Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Robert Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Senin (25/6/2007).Sidang tuntutan sempat batal dua kali selama dua minggu. Namun untuk ketiga kalinya akhirnya digelar menjelang masa tahanan M Nuh habis pada 27 Juni.M Nuh yang mengenakan baju koko lengan panjang dan celana panjang coklat, kopiah putih dan sandal jepit, nyaris tidak pernah mengangkat kepalanya selama pembacaan tuntutan lebih dari 1 jam pada 13.30-14.45 WIB.Usai sidang, M Nuh yang juga menjadi korban tunggal dalam aksinya sendiri itu dikawal 2 polisi bersenjata saat keluar dair ruang sidang. Dia tidak bicara sepatah katapun dan kepalanya hanya terus tertunduk.Sidang yang dipimpin Farid Fauzi ini akan dilanjutkan pada Senin 2 Juli dengan agenda pembacaan pledoi.M Nuh oleh JPU Robert Simbolon dinyatakan telah melanggar pasal 7 Perppu 1/2002 tentang Terorisme yang selanjutnya ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Terorisme.Hal yang memberatkan, M Nuh melakukan perbuatan yang mengganggu stabilitas nasional. Hal meringankan, M Nuh belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan setiap mengikuti persidangan.Apakah tuntutan tidak terlalu berat? "Kita hanya berdasarkan fakta hukum yang ada," sahutu Robert singkat.Sementara pengacara M Nuh, Muhammad Solihin, menganggap tuntutan JPU terlalu berat. JPU dinilai tidak paham dengan latar belakang M Nuh."Klien saya melakukan perbuatan itu karena hanya ingin terkenal saja. Tidak ada tujuan lain. Terdakwa juga bukan merupakan bagian dari kelompok teroris jaringan manapun. Jadi JPU harusnya mempertimbangkan hal ini," ujar Solihin.
(sss/ana)











































