Eksekusi Lahan Rawajati Timur Bermodal Sertifikat Tidak Jelas

Eksekusi Lahan Rawajati Timur Bermodal Sertifikat Tidak Jelas

- detikNews
Senin, 25 Jun 2007 14:55 WIB
Jakarta - Tahun 1986 sebetulnya Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan fatwa soal tanah di Rawajati Timur, Kalibata, Jakarta Selatan. Namun ahli waris Said Gasim tetap berupaya merebut lahan 11 hektar yang berlokasi di belakang Mal Kalibata dan Taman Makam Pahlawan itu.Ahli waris yang diwakili Ali Al Habsi menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 seluas 68.950 meter persegi dan SHM Nomor 5 seluas 40.000 meter persegi sebagai senjatanya. Namun warga menilai sertifikat itu cacat hukum, karena tidak jelas batasan tanah tersebut. Pihak Ali Al Habsi baru akan mengukur luas tanah yang sebenarnya dan batas-batasnya Senin (25/6/2007) ini, namun kemudian ditunda."Coba Mas cek di BPN, nggak ada itu SHM Nomor 4 dan SHM Nomor 5. Itu cacat hukum," kata Alvin Lubis, Ketua RW 08, Kelurahan Rawajati Timur, Kalibata, Jakarta Selatan, yang mewakili warga.Kasus sengketa tanah ini, tutur Alvin, bermula dari konflik antar ahli waris Said Gasim pada 1986 lalu. Saat itu MA mengeluarkan fatwa yang mengembalikan tanah seluas 11 hektar itu kepada Depperindag yang membelinya pada tahun 1961. MA menyatakan, tidak ada hak bagi ahli waris untuk mengambil kembali tanah itu.Namun Ali Al Habsi sekitar dua tahun lalu melayangkan gugatan. Dia mengaku punya sertifikat. "Tapi sertifikat itu batasnya tidak jelas, sehingga pengadilan meminta pengukuran ulang," kata Alvin.Saat mengajukan gugatan itu, Ali Al Habsi sempat akan memasang papan pengumuman di lapangan basket Kompleks Depperindag yang ditempati 335 KK. Namun Alvin saat itu melarangnya. "Saat itu saya bilang, silakan saja pasang asal ada izin dari Depperindag. Papan akhirnya tidak jadi dipasang," kata Ali.Meski dibeli tahun 1961, karyawan Depperindag baru menempati lahan tersebut pada tahun 1970. Saat itu karyawan diberi izin membangun rumah dan menempatinya. Sebanyak 230 rumah akhirnya berdiri di lahan itu, di luar lahan yang dijadikan Kompleks Zeni dan BIN.Izin ini diperkuat surat dari Menperindag pada 1984 lalu. Surat itu menyatakan, karyawan dipersilakan menempati tanah dan membangun rumah sesuai kemampuannya. (umi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait