Hakim Kabulkan Class Action Korban Banjir Dilanjutkan
Senin, 25 Jun 2007 12:26 WIB
Jakarta - Tepuk tangan para korban banjir menggema di ruang sidang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan sidang gugatan class action mereka terhadap Gubernur Jakarta dan 5 walikota di Jakarta dilanjutkan."Gugatan telah memenuhi kriteria gugatan perwakilan kelompok sehingga dinyatakan sah," kata ketua majelis hakim Moefri.Hal itu disampaikan Moefri saat membacakan putusan sela korban banjir di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2007).Karena itu, Moefri memerintahkan tergugat dan penggugat untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.Dalam pertimbangannya, Moefri menilai warga telah menderita kerugian sehingga sah bila melakukan gugatan."Kerugian diduga akibat kebijakan yang dikeluarkan dan masih dipertahankan tergugat," ujarnya.Sidang akan dilanjutkan pada 2 Juli dengan agenda replik.Tuti Sapitri dari Jaringan Rakyat Korban Banjir Jakarta tidak bisa menyembunyikan rasa senangnya. "Alhamdulillah kita akan tetap jalan melakukan tuntutan. Besok kita akan ajak warga lainnya ke sidang," kata Tuti sambil tertawa.Sedangkan kuasa hukum tergugat Gubernur DKI Jakarta, Made Suwarjaya, mengaku menerima putusan hakim. "Tetapi kami tidak sependapat dengan pertimbangan majelis karena tidak semua warga Jakarta terkena banjir," kata Suwarjaya.Seperti biasanya sebelum sidang, sekitar 100 warga korban banjir berdemo di depan pengadilan. Massa menuntut pemerintah memperhatikan hak-haknya sebagai korban banjir. Gugatan class action diajukan 11 warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Korban Banjir Jakarta. Warga menggugat gubernur DKI dan 5 walikota di DKI Jakarta. Mereka menuntut ganti rugi meteril dan imateril senilai Rp 5,16 triliun atas kelalaian tergugat pada saat sebelum dan setelah banjir.
(aan/nrl)











































