KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Kata Eks Wamenag

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Kata Eks Wamenag

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 20 Jun 2025 10:20 WIB
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki
Eks Wamenag Saiful Rahmat Dasuki (Tim detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. Mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menghormati proses tersebut.

"Sementara belum bisa komentar banyak, kita hormati proses yang sedang berjalan," kata Saiful kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Saidul yakin KPK akan mengusut kasus ini dengan benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah sebagai institusi hukum KPK akan menjalankan tugasnya dengan sangat baik dan benar," katanya.

Sebelumnya, KPK ternyata tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengatakan dugaan korupsi itu terkait penentuan kuota haji.

ADVERTISEMENT

"Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan laporan itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Fitroh, Jumat (20/6).

Yaqut dan Saiful Dilaporkan ke KPK

Pada 31 Juli 2024, datang laporan ke KPK dari mereka yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan Menteri Agama (Menag) yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) yang saat itu dijabat Saiful Rahmat Dasuki terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata ketua GAMBU, Arya, dalam keterangannya.

Menurut Arya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kota haji Indonesia keseluruhan. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ungkapnya.

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," tambahnya.

Simak juga Video 'Timwas DPR Kritik BP Haji Buntut Isu Pemotongan Kuota Haji RI':

(azh/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads