Lexie M Giroth Batal Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Lexie M Giroth Batal Dilimpahkan ke Kejati Jabar

- detikNews
Senin, 25 Jun 2007 10:52 WIB
Bandung - Lexie M Giroth, tersangka kasus penyuntikan formalin ke jenazah praja IPDN, Cliff Muntu, batal diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Senin (26/6/2007). Lexie masih akan dikonfrontir dengan tersangka lainnya."Berkas dan tersangka kemungkinan baru akan dilimpahkan ke Kejati Jabar pada Kamis 28 Juni atau Jumat 29 Juni," kata Humphrey R Djemat, kuasa hukum Lexie M Giroth kepada detikcom.Humphrey menjelaskan, Lexie yang juga Dekan IPDN nonaktif ini terlebih dahulu akan dikonfrontir dengan tersangka lainnya, yakni mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi, mantan Kabag Pengasuhan IPDN Ilhami Bisrie, dan Kabag Administrasi Kemahasiswaan Benhard Rondonuwu."Konfrontir akan dilakukan Selasa 26 Juni pukul antara 08.00 WIB dan 09.00 WIB. Setelah konfrontir baru tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejati Jabar," tutur Humphrey.Khusus dengan Sumaryadi, konfrontir akan difokuskan pada perintah pengurusan jenazah Cliff Muntu. Selama ini Sumaryadi membantah telah memerintahkan Lexie untuk mengurus jenazah praja asal Manado tersebut."Mantan rektor itu kan membantah telah memberi perintah baik lisan maupun tulisan kepada Lexie. Poin ini yang akan dikonfrontir besok," ungkap Humphrey. (djo/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait