Direktur Bank Bukopin Diperiksa Kejagung Kasus Bulog
Senin, 25 Jun 2007 10:10 WIB
Jakarta -
Satu direktur dan satu manajer Bank Bukopin hari ini diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menjadi saksi dalam kasus kredit macet Bank Bukopin yang diberikan kepada salah satu rekanan Badan Urusan Logistik (Bulog) pada tahun 2004."Satu inisialnya S, salah satu direktur. Kemudian manajer, inisialnya Z," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M. Salim, di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Senin (25/6/2007).Hari ini yang diperiksa hanya 2 orang dari 4 hingga 5 orang yang akan diperiksa minggu ini.Kasus ini, lanjut Salim, merupakan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dari Bank Bukopin ke perusahaan pengering gabah yang merupakan rekanan Bulog di Jawa Timur (Jatim)."Ada pemberian kredit pada pengusaha di Surabaya, Saudara NG. Ternyata ada 2 masalah prosedur dilanggar, dan sekarang kredit itu macet," tutur Salim.Kasus ini adalah pengembangan dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim. Kasus yang diduga merugikan negara Rp 65 miliar ini telah masuk dalam tahap penyidikan."Sudah ada yang ditahan satu orang. Jadi ini Kajati Jatim yang menangani, kemudian ada masalah diselesaikan di sini. Jadi kita bentuk tim gabungan karena lokasi banknya di sini," ujarnya.Ini kasus keempat Bulog yang melibatkan Widjanarko Puspoyo? "Ya, nanti lihat perkembangannya gimana. Ini kan antara bank dengan Bulog jadi satu," jawab Salim.
(nwk/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































