Tuntutan Batal Lagi, Pengebom A&W Bebas

Tuntutan Batal Lagi, Pengebom A&W Bebas

- detikNews
Senin, 25 Jun 2007 09:29 WIB
Jakarta - Sudah dua kali pembacaan tuntutan terhadap M Nuh batal. Jika yang ketiga kalinya batal lagi, pengebom Restoran A&W di Plaza Kramatjati Indah itu bisa bebas.Sidang tuntutan terhadap M Nuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Senin (25/6/2007)."Ya, mungkin sekitar pukul 12 nanti. Katanya sih jaksa sudah siap," kata pengacara M Nuh, Muhammad Solihin, saat dihubungi detikcom.Dikatakan dia, jika nanti sidang tuntutan ditunda lagi, M Nuh akan bebas. Sebab penahanan M Nuh habis pada 27 Juni 2007. "Dan belum ada perpanjangan dari Pengadilan Tinggi. Artinya, kalau belum dibaca juga, M Nuh akan bebas demi hukum," jelas Solihin.Dia menduga, ditundanya sidang sebanyak dua kali karena Kejaksaan Agung kebingungan dengan kategori tindakan yang dilakukan M Nuh."Kalau (tuntutannya) rendah, nanti dipersoalkan, karena ia dianggap teroris. Tapi kalau dijerat dengan UU Teroris, M Nuh tidak seperti kelompok Abu Dujana yang punya jaringan. Kejagung ragu," ujarnya.Disampaikan Solihin, M Nuh dalam kondisi siap menghadapi sidang hari ini. "Berapapun jumlahnya (tuntutannya), siap," kata Solihin menirukan Nuh. (irw/sss)


Berita Terkait